Update
Update
  • Aug 27, 2020
  • 791

Rapat Paripurna, Bupati dan Ketua DPRD Musi Banyuasin Sahkan 5 Peraturan Daerah

MUBA - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin yang dipimpin Bupati Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muba telah melaksanakan Rapat Paripurna di Gedung DPRD Muba terkait Penyampaian Hasil Laporan Panitia-Panitia Khusus DPRD Kabupaten Muba terhadap  lima Raperda Kabupaten Muba tahun 2020.

Adapun 5 Raperda yang disetujui jadi Perda tersebut yaitu: 1. Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak anak, 2. Raperda Pendidikan Baca tulis Al-Qur'an, 3. Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah No 15 TA 2011 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah, 4. Raperda perubahan kedua atas Peraturan Daerah No 5 TA 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan, 5. Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika.

Dalam Rapat Paripurna ini, Bupati Musi Banyuasin Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA bersama Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muba Sugondo telah resmi menandatangani 5 Raperda yang disetujui menjadi Perda, Rabu (26/8/2020) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba.

Pada kesempatan ini, Sodingun SH dari Pansus I DPRD Muba menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex Noerdin melalui perangkat daerah terkait dengan Raperda, telah secara aktif bekerjasama dengan panitia khususnya dalam proses pembahasan Raperda.

"Kami apresiasi Kabupaten Muba merupakan salah satu Kabupaten di Sumsel yang selama 3 tahun berturut turut dari 2017-2019 mendapatkan predikat Kabupaten Layak Anak Tingkat Nasional dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). Sebagai apresiasi DPRD Muba, untuk mendukung penyelenggaraan Kabupaten Muba layak anak, maka DPRD Muba sepakat menjadi inisiator dibentuknya Raperda tentang Penyelenggaraan kabupaten layak anak ini untuk menjamin kesinambungan dari pelaksanaan kabupaten layak anak di Muba, "ucapnya.

Sementara, Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex Noerdin dalam pendapat akhirnya menyampaikan apresiasinya Pansus DPRD bersama Organisasi Perangkat Daerah terkait atas kerjasamanya demi Produk Hukum yang berkualitas, kemudian akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Selatan untuk dilakukan Evaluasi lebih lanjut dan akan disosialisasikan kepada masyarakat melalui Organisasi Perangkat Daerah atas 5 Raperda Muba Tahun 2020.

"Pemkab Muba mengucapkan terima kasih atas kerja keras dan kerjasama yang terjalin baik selama ini, sehingga pembahasan Raperda berjalan baik dan lancar dengan menghasilkan rekomendasi DPRD serta telah memberikan persetujuan atas Raperda yang ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, " tandasnya.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sugondo dihadiri Wakil Ketua I DPRD Jon Kenedi SIP MSi, Anggota DPRD Muba, Sekda Muba Drs H Apriyadi MSi, Para Asisten Setda Muba, Kejaksaan Negeri Muba, Pengadilan Agama Muba, Organisasi Perangkat Daerah Muba dan Forum Komunikasi Anak Kabupaten Muba. (***)

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU